Arsip untuk Kategori ‘ Tilang ’
Kalau ditilang di jalan sebenarnya ada dua pilihan, form biru dan form merah. Formulir biru adalah menerima kesalahan (artinya tidak perlu berdebat dengan hakim).Dengan form ini bayar denda di BRI yg ditunjuk.Sehabis bayar denda resmi ke BRI, ambil SIM atau STNK yang disita ke kantor Ditlantas setempat.Formulir merah artinya anda tidak terima kesalahan yang dituduhkan, [ BACA LEBIH LANJUT ]
Get every new post delivered to your Inbox.